Kejahatan
Mengedarkan Uang Palsu
Uang dalam ilmu ekono0mi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Pada dasarnya uang
mempunyai empat fungsi penting yaitu
sebagai satuan hitung (unit of account), alat
transaksi/pembayaran (medium of
exchange), penyimpan nilai (store of
value), dan standar pembayaran di masa mendatang (standard of deferred payment). Uang sendiri mempunyai peranan yang
sangat penting dalam perokonmian karena uang meyupakan alat transaksi pembayaran
dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat berfungsi sebagai alat tukar, uang
harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dalam perokonomian modern ini,
jaminan kepercayaan itu diberikan pemerintah berdasarkan undang-undang atau
keputusan yang berkekuatan hukum. Dengan fungsinya sebagai alat transaksi, uang
amat mempermudah dan mempercepat kegiatan pertukaran dalam perekonomian modern.
Uang sangat memegang peranan penting dalam kehidupan
masyarakat modern ini terutama memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena
itulah maka muncul segelintir orang yang berusaha memalsukan uang.
Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang merugikan
masyarakat. Hal tersebut tervantum dalam pasal 245 KUHP yang berbunyi :
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh negara atau bank sebagai mata uanag kertas asli dan tidak dipalsu, padhal
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barangsiapa menyimpanatau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uanag kertas yang demikian, dengan masud untuk
mengedarkan atau meyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam rumusan pasal 245 tersebut diatas, ada 4 bentuk
kejahatan mengedarkan uang palsu, yaitu :
1. Melarang
orang yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau
uang kertas bank palsu sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, uang palsu mana ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
2. Melarang
orang yang waktu menerima mata uang atau uang kertas negara tau uang kertas
bangk diketahuinya sebagai palsu, dengan sengaja mengedarkanya sebagai mata uang atau uang kertas asli dan
tidak dipalsu.
3. Melarang
orang yang dengan sengaja menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau
uang kertas negara atau uang kertas bank palsu, yang mana uang palsu itu ditiru
atau dipalsu olehnya sendiri dengan maksud utuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu.
4. Melarang
orang yang dengan sengaja menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau
uang kertas negara atau uang kertas bank yang waktu diterimanya diketahuinya
sebagai uang palsu, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
seperti uang asli dan tidak palsu.
Keempat bentuk
kejahatan mengedarkan uang palsu tersebut, bila bentuk satu persatu dirinci,
maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Bentuk Pertama
Unsur-unsur
obyekif:
1. Perbuatan
: mengedarkan sebagai asli dan tidak palsu;
2. Obyeknya:
a. Mata
uang tidak asli atau dipalsu;
b. Uang
kertas negara tidak asli atau dipalsu;
c. Uang
kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3. Tidak
asli atau palsunya uang itu karena ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
Unsur Subyektif:
4. Dengan
sengaja.
Bentuk Kedua
Unsur-unsur obyektif:
1. Perbuatan:
mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu;
2. Obyeknya
:
a. Mata
uang tidak asli atau dipalsu;
b. Uang
kertas negara tidak asli atau dipalsu;
c. Uang
kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3. Tidak
asli atau palsunya uang itu karena ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
Unsur subyektif:
4. Denagan
sengaja
Bentuk Krtiga
Unsur-unsur
obyektif:
1. Perbuatan:
a. Meyimpan;
b. memasukkan ke
Indonesia;
2.
Obeyeknya: a. Mata uang
tidak asli atau dipalsu;
b.
uang kertas negara tidak asli atau dipalsu;
c.
uang kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3. Yang
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri
Unsur Subyektif:
4.dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan sebagai asli dan tidak palsu .
Bentuk Keempat
Unsur-unsur obyektif:
1. Perbuatan:
a. menyimpan;
b. memasukkan ke
Indonesia;
2. Obyeknya: a.
mata uang palsu atau dipalsu;
b. uang
kertas negara palsu(tidak asli) atau dipalsu;
c. uang
kertas bank tidak asli atau dipalsu.
3. Yang tidak asli atau palsunya uang itu
diketahui pada saat menerimanya;
Unsur
subyektif: dengan masud untuk mengedarkannya atau menyuruh mengedarkan sebagai
uang asliatau tidak dipalsu.
B.
Penyebab
Kejahatan Mengedarkan Uang Palsu
Pada
awalnya, pemalsuan bukan untuk tujuan kriminal. Sekitar tahun 1980-an
segelintir orang hanya melakukannya untuk ‘mengisi waktu luang’ atau ‘menciptakan
karya kreatif’. Mereka menggunakan cairan kimia lalu menjiplaknya. Sebagian
melukisnya secara langsung di atas kertas. Iseng-iseng mereka membelajakannya
diwarung, dan ternyata tidak dicuriagi.
Namun
sejak terjadinya krisi moneter tahun 1997, pemalsuan uang semakin marak seiring
bertambah majunya teknologi. Maraknya peredaran uang palsu di Indonesia
menunjukan bahwa ekonomi masyarakat telah menurun drastis sedemikian rupa. Kesulitan
menjadi faktu utama mengapa segilintir orang mau melakukan kegiatan illegal
tersebutt biarpun penuh resiko. Maraknya peredaran uang palsu apabila dikaitkan dengan kriminologi di latar
belakangi oleh krisis ekonomi serta sulitnya kesempatan pekerjaan di berbagai
sektor.
Istilah
krisis yang dimaksudkan adalah suatu konsep umum yang tidak hanya menyangkut
disfungsi ekonomi dari satu jenis resesi yang terlepas dari apakah ada atau
tidak infalsi yang mempernuruk keadaan tetapi justru krisis-krisis tertentu dan
krisis lokal yang mungkin terjadi akibat bencana alam, kriris yang disebabkan
oleh ketidakmampuan suatu masyarakat.
Secara
teoritik M. Harvey Brenner mengidentifikasi
beberapa pandangan yang berbeda mengenai latar belakang kejahatan dalam
hubungannya dengan pengaruh langsung ekonomi terhadfap kejahatan, yakni:
Pertama,
penurunan pendapatan nasional danlapangan kerja akan menimbulkan
kegiatan-kegiatan industri illegal.
Kedua, dalam
masa keunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurag mempunyai kesempatan
mencapai tujuan-tujuan sosial menjadi ‘inovator’ potensial yang cenderung
mengambil bentuk pelanggaran hukum.
Ketiga, perkembangan
karier kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam
sektor-sektor ekonomi yang sah.
Keempat, pada
beberapa kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan menimbulkan frustasi oleh
karena adanya hambatan atau ancaman menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku
agresif.
Kelima, pada
kelompok-kelompok tertentu, tekana ekonomi terdapat kemungkinan besar bagi berkembangnya
sub-kebudayaan delikuen. Delikuensi adalah
suatu aktivitas dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui
cara-cara yang tidak sah.
Keenam, sebagai
akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran sejumlah warga masyarakat
yang menganggur dan kehilangan penghasilanya cenderung untuk menggabungkan diri
dengan pteman-teman yang menjadi
penganggur pula dan dengan begitu memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu
kejahatan.
Dari
pandangan M. Harvey Brenner mengenai
latar belakang kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh krisis ekonomi,
dapat disimpulkan bahwa dibawah kondisi tekanan-tekanan ekonomi, taraf
toleransi sosial terhadap kejahatan tradisional cenderung rendah.
Selain
dari faktor ekonomi faktor lingkungan juga mempengaruhi setiap orang untu melakukan upaya mengedarkan uang palsu.
Sebagaimana diketahui bahwa tingkat
peredaran uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat
mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan
pengaruh-pengaruh yang ada di faktor
lingkungan iini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan
pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal di lingkungan tersebut
dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah
orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.
C.
Solusi
mengatasi Kejahatan Mmalsukan Uang Palsu
Upaya-upaya
atau solusi dalam meredam maraknya peredaran uang palsu di masyrakat. Pemerintah
telah malakukan sosialisasi dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) di berbagai
media massa, masyarakat awam. Namun hal itu, tidak pula membantu agar para
masyarakat terkecoh. Pada hakekatnya masih banyak numisatis, kasir dan teller
bank yang masih terkecoh. Selain upaya yang sudah dijelaskan ada 2 macam solusi
penanggulangan tindak pidana peredaran uang palsu di Indonesia, baik jenis mata
uang ataupun uang kertas, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku :
a. Upaya Preventif.
Upaya preventif yang dilakukan ini
menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah
kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:
a.1. Uang asli harus dibuat
secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu, Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai lembaga yang berwenang untuk
mencetak uang., harus mengambil langkah untuk melakukan pengamanan terhadap
pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan selama
tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan adalah uang yang sulit untuk
dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang secanggih mungkin tersebut
misalnya:
1) Pemilihan bahan kertas uang yang
tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart yang telah ditentukan,
seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan yang tinggi, sehingga
tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada kertas tersebut juga
harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang pengaman dan tanda
air.
2) Pemilihan warna, artinya kombinasi
warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain untuk memalsukannya.
3) Pembuatan nomor-nomor jebakan
dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh para pemalsu dan
potensial.
a.2. Uang asli yang dibuat dengan
cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan
masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat berpindah tangan dari satu
tangan ke tangan lain, maka tidak menutup kemungkinan uang tersebut kotor yang
akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang yang kusut dan lusuh ini sulit untuk
dilihat secara awam keahliannya.
Untuk itu perlu dilakukan “clean
money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut
dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang
yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.
a.3. Masyarakat adalah korban dari
kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai
ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu masyarakat,
khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang,
misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu waspada
terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa dilakukan
secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.
A. Upaya Represif
Yang dimaksud dengan upaya Represif
adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan
pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:
b.1. Penyelidikan
Yaitu melakukan penyilidikan sesuai
dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan
oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila
mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif Indonesia.
b.2. Penindakan.
Yaitu melakukan upaya penegakan
hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan
masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan
seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmasamita,
Romli, 1992. Teori dan Kapita Selekta
Kriminologi. Jakarta: PT ERESCO.
Chaazawi,
Adami, 2002. Kejahatan Mengenai
Pemalsuan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^