Perbedaan
Lembaga Hubungan Internasional dan Hkum Pidana
Lembaga Hubungan Internasional atau Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi
tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik
internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional,
organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau
badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik,
serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola
hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan,
pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana
hubungan internasional. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan poin-poin
penting tersebut yang bersumber dari buku dan artikel artikel yang telah
dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi lainnya.
Hubungan
internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa
baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan
ataupun peperangan.
Hukum
Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat
perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas negara(internasional).
B.
Persamaan Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum
Internasional
Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum
Internasional memiliki kesamaan yaitu memiliki tujuan yang sama agar hubungan
atau kerjasama yang dilakukan antar negara berjalan dengan baik. Hukum
Internasional dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan
demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya. Adapun
kesamaan yang menjadi penunjang dari Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum
Internasional adalah sama-sama memiliki asas dan tujuan untuk kepentingan
negara.
C.
Pendapat tentang Lembaga Hubungan Internasional dan
Hukum Internasional
Menurut saya Lembaga Hubungan Internasional dan
Hukum Internasional saling berkaitan, karena Hukum Internasional telah mengatur
tentang Lembaga Hubungan Internasional. Suatu lembaga tidak akan berjalan
dengan baik tanpa adanya hukum yang berlaku. Setiap negara yang melakukan
Hubungan Internasional harus patuh pada Hukum Internasional yang telah
disepakati bersama. Lembaga Hubungan Internasional merupakan kerjasama yang
dilakukan oleh dua negara atau lebih yang memiliki tujuan yang sama.
Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum
Internasional memiliki asas yang berbeda karena dua lembaga ini bergerak pada
bidang yang berbeda. Hubungan Internasional bergerak pada kerjasama yang
dilakukan untuk memelihara kedamaian Internasional. Sedangkan Hukum
Internasional bergerak untuk mengawasi perjanjian yang telah dibuat pada
Hubungan Internasional.
Setiap negara sangat penting untuk terlibat didalam
Hubungan Internasional, selain kerja sama yang dilakukan dapat pula sebagai
pendorong suksesnya suatu negara tersebut. Jika ada perselisihan antara negara
dengan yang lainnya maka yang akan melakukan adalah pihak Lembaga Hubungan
Internasional.
Dalam mengatasi perselisihan tersebut tentunya Hukum
Internasional juga dapat berperan didalamnya.Ketika negara terlibat kepada sebuah perselisihan, hukum internasional akan
diperlukan meski ada perbedaan penafsiran pada masing – masing negara. Kedua
negara akan berbicara dalam bahasa yang sama, dan faktor komunikasi sangatlah
penting karena salah sedikit saja akan berujung kepada kesalahpahaman. Hukum
internasional menawarkan solusi yang mencakup pada prinsip kedua negara. Meski
begitu hukum internasional tidak bisa memecahkan masalah yang kompleks karena
belum terlalu berkembang. negara – negara mematuhi hukum internasional, dan
hanya melanggarnya apabila ada terkena masalah yang menyangkut urusan vital
negara tersebut. setiap negara merdeka dan bebas, serta hanya bisa diikat bila
mereka menginginkannya. Tidak ada otoritas tertinggi yang bisa memaksakan hukum
pada setiap negara, dan setiap negara hanya dapat diatur oleh hukum apabila
dari awal mereka memang setuju untuk patuh.
Sumber
November 2014. “Pengertian dan Asas Hukum Internasional”.
Online. http://www.zonasiswa.com/2014/11/pengertian-asas-hukum-internasional.html (Diakses pada tanggal 20 September 2016).
November 2014. “Pengertian Organisasi Internasional”. Online.
http://www.zonasiswa.com/2014/11/organisasi-internasional-pengertian.html
(Diakses pada tanggal 20 September 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar