Senin, 02 Januari 2017

Perbedaan Lembaga Hubungan Internasional dan Hkum Pidana




Perbedaan Lembaga Hubungan Internasional dan Hkum Pidana
Lembaga Hubungan Internasional atau Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti penting serta sarana hubungan internasional. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan poin-poin penting tersebut yang bersumber dari buku dan artikel artikel yang telah dibaca dan ditambah dengan referensi-referensi lainnya.
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).






B.     Persamaan Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional
Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional memiliki kesamaan yaitu memiliki tujuan yang sama agar hubungan atau kerjasama yang dilakukan antar negara berjalan dengan baik. Hukum Internasional dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya. Adapun kesamaan yang menjadi penunjang dari Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional adalah sama-sama memiliki asas dan tujuan untuk kepentingan negara.
C.    Pendapat tentang Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional
Menurut saya Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional saling berkaitan, karena Hukum Internasional telah mengatur tentang Lembaga Hubungan Internasional. Suatu lembaga tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya hukum yang berlaku. Setiap negara yang melakukan Hubungan Internasional harus patuh pada Hukum Internasional yang telah disepakati bersama. Lembaga Hubungan Internasional merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang memiliki tujuan yang sama.
Lembaga Hubungan Internasional dan Hukum Internasional memiliki asas yang berbeda karena dua lembaga ini bergerak pada bidang yang berbeda. Hubungan Internasional bergerak pada kerjasama yang dilakukan untuk memelihara kedamaian Internasional. Sedangkan Hukum Internasional bergerak untuk mengawasi perjanjian yang telah dibuat pada Hubungan Internasional.
Setiap negara sangat penting untuk terlibat didalam Hubungan Internasional, selain kerja sama yang dilakukan dapat pula sebagai pendorong suksesnya suatu negara tersebut. Jika ada perselisihan antara negara dengan yang lainnya maka yang akan melakukan adalah pihak Lembaga Hubungan Internasional.
Dalam mengatasi perselisihan tersebut tentunya Hukum Internasional juga dapat berperan didalamnya.Ketika negara terlibat kepada sebuah perselisihan, hukum internasional akan diperlukan meski ada perbedaan penafsiran pada masing – masing negara. Kedua negara akan berbicara dalam bahasa yang sama, dan faktor komunikasi sangatlah penting karena salah sedikit saja akan berujung kepada kesalahpahaman. Hukum internasional menawarkan solusi yang mencakup pada prinsip kedua negara. Meski begitu hukum internasional tidak bisa memecahkan masalah yang kompleks karena belum terlalu berkembang. negara – negara mematuhi hukum internasional, dan hanya melanggarnya apabila ada terkena masalah yang menyangkut urusan vital negara tersebut. setiap negara merdeka dan bebas, serta hanya bisa diikat bila mereka menginginkannya. Tidak ada otoritas tertinggi yang bisa memaksakan hukum pada setiap negara, dan setiap negara hanya dapat diatur oleh hukum apabila dari awal mereka memang setuju untuk patuh.












Sumber
November 2014. “Pengertian dan Asas Hukum Internasional”. Online. http://www.zonasiswa.com/2014/11/pengertian-asas-hukum-internasional.html (Diakses pada tanggal 20 September 2016).
November 2014. “Pengertian Organisasi Internasional”. Online. http://www.zonasiswa.com/2014/11/organisasi-internasional-pengertian.html (Diakses pada tanggal 20 September 2016).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar