Senin, 02 Januari 2017

Kejahatan Mengedarkan Uang Palsu



Kejahatan Mengedarkan Uang Palsu
Uang dalam ilmu ekono0mi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Pada dasarnya uang mempunyai empat  fungsi penting yaitu sebagai satuan hitung (unit of account), alat transaksi/pembayaran (medium of exchange), penyimpan nilai (store of value), dan standar pembayaran di masa mendatang (standard of deferred payment). Uang sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam perokonmian karena uang meyupakan alat transaksi pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat berfungsi sebagai alat tukar, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dalam perokonomian modern ini, jaminan kepercayaan itu diberikan pemerintah berdasarkan undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum. Dengan fungsinya sebagai alat transaksi, uang amat mempermudah dan mempercepat kegiatan pertukaran dalam perekonomian modern.
Uang sangat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern ini terutama memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena itulah maka muncul segelintir orang yang berusaha memalsukan uang.
Pemalsuan uang merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut tervantum dalam pasal 245 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uanag kertas asli dan tidak dipalsu, padhal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barangsiapa menyimpanatau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uanag kertas yang demikian, dengan masud untuk mengedarkan atau meyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam rumusan pasal 245 tersebut diatas, ada 4 bentuk kejahatan mengedarkan uang palsu, yaitu :
1.      Melarang orang yang dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank palsu sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, uang palsu mana ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
2.      Melarang orang yang waktu menerima mata uang atau uang kertas negara tau uang kertas bangk diketahuinya sebagai palsu, dengan sengaja mengedarkanya  sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu.
3.      Melarang orang yang dengan sengaja menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank palsu, yang mana uang palsu itu ditiru atau dipalsu olehnya sendiri dengan maksud utuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu.
4.      Melarang orang yang dengan sengaja menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang waktu diterimanya diketahuinya sebagai uang palsu, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seperti uang asli dan tidak palsu.
Keempat bentuk kejahatan mengedarkan uang palsu tersebut, bila bentuk satu persatu dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :


Bentuk Pertama
Unsur-unsur obyekif:
1.      Perbuatan : mengedarkan sebagai asli dan tidak palsu;
2.      Obyeknya:
a.       Mata uang tidak asli atau dipalsu;
b.      Uang kertas negara tidak asli atau dipalsu;
c.       Uang kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3.      Tidak asli atau palsunya uang itu karena ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
Unsur Subyektif:
4.      Dengan sengaja.
Bentuk Kedua
Unsur-unsur obyektif:
1.      Perbuatan: mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu;
2.      Obyeknya :
a.       Mata uang tidak asli atau dipalsu;
b.      Uang kertas negara tidak asli atau dipalsu;
c.       Uang kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3.      Tidak asli atau palsunya uang itu karena ditiru atau dipalsu olehnya sendiri.
Unsur subyektif:
4.      Denagan sengaja

Bentuk Krtiga
Unsur-unsur obyektif:
1.      Perbuatan: a. Meyimpan;
b. memasukkan ke Indonesia;
2.   Obeyeknya:           a. Mata uang tidak asli atau dipalsu;
                                                b. uang kertas negara tidak asli atau dipalsu;
                                                c. uang kertas bank tidak asli atau dipalsu;
3.    Yang ditiru atau dipalsu olehnya sendiri
Unsur Subyektif:
4.dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai asli dan tidak palsu .
Bentuk Keempat
Unsur-unsur obyektif:
1.      Perbuatan:             a. menyimpan;
b. memasukkan ke Indonesia;
2.   Obyeknya:             a. mata uang palsu atau dipalsu;
                                    b. uang kertas negara palsu(tidak asli) atau dipalsu;
                                    c. uang kertas bank tidak asli atau dipalsu.
3.    Yang tidak asli atau palsunya uang itu diketahui pada saat menerimanya;
Unsur subyektif: dengan masud untuk mengedarkannya atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asliatau tidak dipalsu.
B.     Penyebab Kejahatan Mengedarkan Uang Palsu
Pada awalnya, pemalsuan bukan untuk tujuan kriminal. Sekitar tahun 1980-an segelintir orang hanya melakukannya untuk ‘mengisi waktu luang’ atau ‘menciptakan karya kreatif’. Mereka menggunakan cairan kimia lalu menjiplaknya. Sebagian melukisnya secara langsung di atas kertas. Iseng-iseng mereka membelajakannya diwarung, dan ternyata tidak dicuriagi.
Namun sejak terjadinya krisi moneter tahun 1997, pemalsuan uang semakin marak seiring bertambah majunya teknologi. Maraknya peredaran uang palsu di Indonesia menunjukan bahwa ekonomi masyarakat telah menurun drastis sedemikian rupa. Kesulitan menjadi faktu utama mengapa segilintir orang mau melakukan kegiatan illegal tersebutt biarpun penuh resiko. Maraknya peredaran uang palsu  apabila dikaitkan dengan kriminologi di latar belakangi oleh krisis ekonomi serta sulitnya kesempatan pekerjaan di berbagai sektor.
Istilah krisis yang dimaksudkan adalah suatu konsep umum yang tidak hanya menyangkut disfungsi ekonomi dari satu jenis resesi yang terlepas dari apakah ada atau tidak infalsi yang mempernuruk keadaan tetapi justru krisis-krisis tertentu dan krisis lokal yang mungkin terjadi akibat bencana alam, kriris yang disebabkan oleh ketidakmampuan suatu masyarakat.
Secara teoritik M. Harvey Brenner mengidentifikasi beberapa pandangan yang berbeda mengenai latar belakang kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh langsung ekonomi terhadfap kejahatan, yakni:
Pertama, penurunan pendapatan nasional danlapangan kerja akan menimbulkan kegiatan-kegiatan industri illegal.
Kedua, dalam masa keunduran ekonomi, banyak warga masyarakat yang kurag mempunyai kesempatan mencapai tujuan-tujuan sosial menjadi ‘inovator’ potensial yang cenderung mengambil bentuk pelanggaran hukum.
Ketiga, perkembangan karier kejahatan dapat terjadi sebagai akibat tersumbatnya kesempatan dalam sektor-sektor ekonomi yang sah.
Keempat, pada beberapa kepribadian tertentu, krisis ekonomi akan menimbulkan frustasi oleh karena adanya hambatan atau ancaman menjelma dalam bentuk-bentuk perilaku agresif.
Kelima, pada kelompok-kelompok tertentu, tekana ekonomi terdapat kemungkinan besar bagi berkembangnya sub-kebudayaan delikuen. Delikuensi adalah  suatu aktivitas dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui cara-cara yang tidak sah.
Keenam, sebagai akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran sejumlah warga masyarakat yang menganggur dan kehilangan penghasilanya cenderung untuk menggabungkan diri dengan  pteman-teman yang menjadi penganggur pula dan dengan begitu memungkinkan dirancang dan dilakukannya suatu kejahatan.
Dari pandangan M. Harvey Brenner mengenai latar belakang kejahatan dalam hubungannya dengan pengaruh krisis ekonomi, dapat disimpulkan bahwa dibawah kondisi tekanan-tekanan ekonomi, taraf toleransi sosial terhadap kejahatan tradisional cenderung rendah.
Selain dari faktor ekonomi faktor lingkungan juga mempengaruhi setiap orang  untu melakukan upaya mengedarkan uang palsu. Sebagaimana diketahui  bahwa tingkat peredaran uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sangat banyak dan sangat mudah untuk dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan pengaruh-pengaruh yang ada di  faktor lingkungan iini sangatlah tidak terkontrol dengan benar, bahwa akan menimbulkan pengaruh negative bagi setiap orang yang baru tinggal di lingkungan tersebut dan berupaya untuk bergaul dengan sesamanya, yang sesamanya itu adalah orang-orang yang berada dalam lingkungan yang jahat.
C.    Solusi mengatasi Kejahatan Mmalsukan Uang Palsu
            Upaya-upaya atau solusi dalam meredam maraknya peredaran uang palsu di masyrakat. Pemerintah telah malakukan sosialisasi dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) di berbagai media massa, masyarakat awam. Namun hal itu, tidak pula membantu agar para masyarakat terkecoh. Pada hakekatnya masih banyak numisatis, kasir dan teller bank yang masih terkecoh. Selain upaya yang sudah dijelaskan ada 2 macam solusi penanggulangan tindak pidana peredaran uang palsu di Indonesia, baik jenis mata uang ataupun uang kertas, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku :
a. Upaya Preventif.
Upaya preventif yang dilakukan ini menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah kejahatan uang paksu ini dengan masyarakat luas, yaitu:
a.1. Uang asli harus dibuat secanggih mungkin agar sulit dipalsukan. Untuk itu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai lembaga yang berwenang untuk mencetak uang., harus mengambil langkah untuk melakukan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan terhadap pembuatan uang dan pengamanan selama tahap produksinya, sehingga uang yang dihasilkan adalah uang yang sulit untuk dipalsukan. Usaha pencetakan uang dengan cara yang secanggih mungkin tersebut misalnya:
1) Pemilihan bahan kertas uang yang tepat. Kertas yang digunakan harus memenuhi standart yang telah ditentukan, seperti kertas harus tipis tetapi mempunyai daya tahan yang tinggi, sehingga tidak mudah kusut dan sobek. Segi-segi pengamanan pada kertas tersebut juga harus diperhatikan, seperti serat-serta berwarna, benang pengaman dan tanda air.
2) Pemilihan warna, artinya kombinasi warna yang digunakan harus bisa menyulitkan orang lain untuk memalsukannya.
3) Pembuatan nomor-nomor jebakan dalam suatu design yang sulit untuk dipahami oleh para pemalsu dan potensial.
a.2. Uang asli yang dibuat dengan cara secanggih mungkin ini pada akhirnya akan diedarkan keseluruh lapisan masyarakat. Masa peredaran yang lama dan setiap saat berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lain, maka tidak menutup kemungkinan uang tersebut kotor yang akhirnya menjadi kusut dan lusuh. Uang yang kusut dan lusuh ini sulit untuk dilihat secara awam keahliannya.
Untuk itu perlu dilakukan “clean money policy”, yaitu menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak tersebut dengan mengeluarkan Pemberian Tanda Tidak Berharga (PTTB), serta mengganti uang yang dimusnahkan tersebut dengan uang baru oleh pihak Bank Indonesia.
a.3. Masyarakat adalah korban dari kejahatan uang palsu ini, untuk itu diperlukan adanya informasi mengenai ciri-ciri umum uang asli. Informasi ini akan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang pekerjaannya selalu berhubungan dengan uang, misalnya kasir toko, pedagang, kasir bank dan lain-lainnya, agar selalu waspada terhadap uang yang diterimanya. Pengenalan ciri-ciri uang ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh pihak terkait dibawah koordinasi Botasupal.

A. Upaya Represif
Yang dimaksud dengan upaya Represif adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak Hukum dengan langkah-langkah:
b.1. Penyelidikan
Yaitu melakukan penyilidikan sesuai dengan kronologis yang terjadi dalam kausu peredaran uang palsu yang dilakukan oleh orang ataupun kelompok dalam masyarakat. Tidak terlepas apabila mendapatkan bukti-bukti baru dalam upaya untuk penegakkan hukum positif Indonesia.
b.2. Penindakan.
Yaitu melakukan upaya penegakan hukum yang adil sesuai dengan tindakan peredaran uang palsu yang dilakukan masyarakat dalam bentuk strata apapun. Serta Hakim wajib memutuskan seadil-adilnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang termasuk dalam hukum positif Indonesia.

           

DAFTAR PUSTAKA
Atmasamita, Romli, 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Jakarta:   PT  ERESCO.
Chaazawi, Adami, 2002. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.




1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus